Laman

Sabtu, 31 Maret 2012

SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2012 JALUR UNDANGAN

SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2012
JALUR UNDANGAN


1.    LATAR BELAKANG
Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi.
Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah SMA/SMK/MA/MAK hendaknya dapat menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan penilaian dan rekomendasi Kepala Sekolah.  Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa.
Sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik diyakini selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan berkarakter.  Dengan demikian sekolah dapat diberikan penghargaan dan kepercayaan melakukan seleksi awal calon mahasiswa yang berprestasi akademik dan diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan tinggi dengan baik.

2.    TUJUAN
  1. Memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi akademik tinggi untuk memperoleh pendidikan tinggi.
  2. Mendapatkan calon mahasiswa baru terbaik melalui seleksi siswa yang mempunyai prestasi akademik tinggi di SMA/SMK/MA/MAK, termasuk Sekolah RI di Luar Negeri
  3. Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah untuk menjadi bagian pelaksana seleksi awal di tingkat sekolah.
3.    KETENTUAN UMUM DAN PERSYARATAN
3.1.    Ketentuan Umum
  1. Jalur Undangan ialah mekanisme seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik tanpa ujian tertulis dan/atau keterampilan.
  2. Jalur Undangan tidak termasuk jalur penelusuran minat dan bakat.
  3. Sekolah yang berhak mengikuti  Jalur Undangan adalah sekolah yang diundang oleh Panitia SNMPTN. Daftar sekolah yang diundang dapat dilihat di laman resmi SNMPTN Jalur Undangan (http://undangan.snmptn.ac.id).
  4. Sekolah yang belum masuk dalam daftar undangan dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Panitia SNMPTN 2012 dengan menyertakan profil sekolah.
  5. Siswa yang dapat mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Sekolah masing-masing.
  6. Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih.
3.2.    Persyaratan Sekolah
Sekolah yang berhak mengikuti Jalur Undangan adalah:
  1. SMA/SMK/MA/MAK Negeri maupun Swasta yang terakreditasi oleh BAN-SM atau lainnya dan/atau terdaftar pada basis data SNMPTN 2011, termasuk sekolah RI di luar negeri.
  2. Sekolah yang menyelenggarakan dan/atau mengikuti Ujian Nasional.
3.3.    Persyaratan Siswa Pelamar
3.3.1.    Pendaftaran
a.    Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang akan mengikuti UN pada tahun 2012.
b.    Memiliki prestasi akademik tinggi dan konsisten berdasarkan pemeringkatan oleh Kepala Sekolah, yaitu: siswa yang masuk dalam peringkat terbaik di sekolah yang sama (bukan siswa pindahan) pada semester 3, 4, dan 5 dengan ketentuan berdasarkan akreditasi (akreditasi sekolah untuk SMA dan MA atau akreditasi jurusan/bidang keterampilan untuk SMK dan MAK), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Akreditasi A: 50% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
  2. Akreditasi B    : 30% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
  3. Akreditasi C    : 15% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
  4. Lainnya:   5% terbaik dan konsisten di semester 3, 4,dan 5
Pemeringkatan dilakukan sesuai dengan jurusan IPA, IPS, atau Bahasa berdasarkan nilai mata pelajaran yang diujikan dalam UN tahun 2012. Persentase terbaik tersebut di atas dihitung berdasarkan jumlah siswa kelas XII di masing-masing sekolah
c.    Memperoleh rekomendasi dari Kepala Sekolah.
d.    Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di perguruan tinggi.
e.    Tidak buta warna bagi program studi tertentu.

3.3.2.    Penerimaan
Lulus dari Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, lulus seleksi Jalur Undangan SNMPTN 2012, sehat, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

4.    PENDAFTARAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://undangan.snmptn.ac.id
  2. Tata cara pengisian borang pendaftaran Jalur Undangan dapat diunduh (download) dari laman http://undangan.snmptn.ac.id mulai tanggal 1 Februari 2012.
5.    JADWALSELEKSI
  1. Pendaftaran oleh Kepala Sekolah: 1 Februari pukul 08.00 WIB s.d. 29 Februari 2012 pukul 22.00 WIB
  2. Pendaftaran oleh Siswa: 1 Februari pukul 08.00 WIB s.d. 8 Maret 2012 pukul 22.00 WIB
  3. Pengumuman Hasil Seleksi: 28 Mei 2012 pukul 18.00 WIB
  4. Pendaftaran Ulang yang Lulus Seleksi: 12 s.d.13 Juni 2012
6.    PROGRAM STUDI DAN JUMLAH PILIHAN
  1. Siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN yang diminati.
  2. Siswa pelamar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) program studi yang diminati pada masing-masing PTN.
  3. Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  4. Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN Jalur Undangan tahun 2012 dapat dilihat pada laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id pada periode waktu pendaftaran.
7.    BIAYA SELEKSI
Biaya pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan Tahun 2012 sebesar Rp.175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per siswa.

8.    MEKANISME SELEKSI
a.    Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
  1. Tahap pertama, siswa pelamar akan diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi pada PTN pilihan pertama.
  2. Tahap kedua, apabila siswa pelamar tidak terpilih pada PTN pilihan pertama, maka akan diikutkan pada seleksi tahap kedua di PTN pilihan kedua berdasarkan urutan pilihan program studi pada PTN pilihan kedua.
b.   Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN Jalur Undangan diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN yang dipilih siswa pelamar.

9.    SISWA PELAMAR BIDIKMISI
  1. Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran Bidikmisi melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id.
  2. Calon peserta Bidikmisi terlebih dahulu harus didaftarkan oleh kepala sekolah melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan memperoleh Kode Akses Pendaftaran (KAP) dan PIN.
  3. Apabila calon peserta Bidikmisi direkomendasikan oleh Kepala Sekolah untuk mengikuti SNMPTN Jalur Undangan, maka PIN digunakan sebagai pengganti pembayaran biaya pendaftaran.
  4. Siswa yang memperoleh KAP dan PIN dapat mendaftar/mengisi biodata melalui laman http://undangan.snmptn.ac.id.
  5. Apabila calon peserta Bidikmisi tidak memenuhi persyaratan seleksi Jalur Undangan atau dinyatakan tidak diterima melalui seleksi Jalur Undangan, maka KAP dan PIN dapat digunakan lagi untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis tanpa harus membayar biaya ujian.
  6. Apabila calon peserta Bidikmisi telah dinyatakan lulus melalui seleksi Jalur Undangan dan berkeinginan untuk mendaftar SNMPTN Jalur Ujian Tertulis, maka PIN yang telah diperoleh dinyatakan tidak berlaku dan yang bersangkutan harus membayar biaya ujian dengan menggunakan KAP yang telah diperoleh sebelumnya.
10.    LAMAN  RESMI DAN ALAMAT PANITIA PELAKSANA
  1. Informasi resmi mengenai SNMPTN dapat diakses melalui laman resmi http://www.snmptn.ac.id.
  2. Informasi resmi lainnya juga dapat diperoleh melalui Twitter SNMPTN: @2012snmptn, Facebook (http://www.facebook.com/groups/snmptn), http://halo.snmptn.ac.id, dan call center: 08041450450
  3. Alamat Panitia SNMPTN 2012: Direktorat Pendidikan, Gedung Rektorat ITB lantai 4, Jl. Tamansari No.64 Bandung 40116. Telp/Fax. (022) 2530689, e-mail: panitia@snmptn.ac.id.
11.    LAIN-LAIN
Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Jalur Undangan Tahun 2012 akan diinformasikan melalui laman SNMPTN http://undangan.snmptn.ac.id dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Prosedur Operasional Baku (POB) SNMPTN Tahun 2012.

Jumat, 20 Januari 2012

Cinta Itu Artinya Setia



Cinta itu tidak selalu bisa diucapkan. Ada suami yang telah bertahun-tahun hidup bersama istrinya, namun tak sekalipun istrinya mendengar ia mengucapkan cinta. "Aku cinta kamu, sayang", "I love You", maupun kalimat-kalimat sejenisnya, tak pernah berbisik di telinga sang istri. Mungkin ayah atau kakek kita adalah contohnya.

Pun ada, istri yang tak pernah terdengar mengucap cinta pada suaminya. Biasanya perempuan seperti ini adalah istri dari suami yang juga tak mengatakan cinta. Mereka tidak mengucapkan cinta bukan berarti tak cinta. Karena cinta itu tak selalu mampu diucapkan, tetapi cinta dapat mereka rasakan dari pasangannya. Ada getar-getar yang begitu nyata mereka rasakan di kala berdekatan, berkomunikasi, bermadu kasih, perhatian, dan kesetiaan. Bagi mereka itu sudah cukup menjadi bukti cinta, tanpa harus keluar langsung dari lisan pasangannya.

Sebaliknya, ada suami atau istri yang sebenarnya tidak mencintai pasangannya, namun mereka mengatakan cinta. Buktinya adalah, mereka tidak setia.

"Aku cinta kamu", "I love You, honey", dan kalimat sejenis begitu mudah terucap dari bibir mereka. Namun bibir yang mengucap kalimat itu berkhianat dengan memagut bibir wanita lain di luar pengetahuan istrinya. Ia meyakinkan pasangannya dengan ikrar lisan, namun hatinya terikat pada lelaki atau wanita di luar sana. Ternyata tidak sedikit orang yang berselingkuh rajin mengucap cinta untuk menutupi kepura-puraannya.

Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Sepintar-pintarnya orang menyembunyikan "pengkhianatan" kepada suami atau istrinya, suatu saat terbongkar juga. Ada yang ketahuan di belakang hari oleh istrinya sendiri, ada yang terpergok teman atau kerabat lalu disampaikan ke istri. Mungkin ada pula yang baru diketahui setelah ia meninggalkan dunia ini. Atau bahkan ada yang aman hingga Allah yang membuka rahasianya di yaumul hisab nanti.

Tentu yang ideal untuk masa sekarang adalah pasangan suami istri yang saling menyatakan cintanya dan setia dengan cinta yang diucapkannya. Terlebih bagi mereka yang tak saling kenal sebelumnya, kecuali sebatas ta'aruf menjelang pernikahan. Pernyataan cinta, sesegera setelah akad nikah, akan menyegerakan "kepastian" yang ditunggu istri atau suami bahwa keluarga mereka adalah keluarga cinta. Lalu kesetiaan itu semakin mengokohkan jiwa dan menyemaikan cinta.

Rasulullah pernah menasehati sahabatnya untuk menyatakan cinta kepada sahabat lain yang dicintainya; cinta karena ukhuwah, cinta dalam persaudaraan Islam. Maka kepada istri atau suami, cinta lebih berhak dinyatakan. Karena Rasulullah di lain kesempatan mensabdakan bahwa tak ada cinta antara dua orang yang melebihi pernikahan.

Cinta itu artinya setia. Jika engkau setia, maka cintamu hanya untuk istrimu saja. Cinta itu artinya setia. Jika engkau setia, maka tanganmu hanya untuk istrimu, takkan membelai wanita lainnya. Cinta itu artinya setia. Jika engkau setia, maka bibirmu hanya untuk istrimu, takkan bersentuhan dengan bibir wanita lain. Apalagi "kehormatan" mu.